"SIM A, B, C TIDAK PERLU DIPERPANJANG"



Kebijakan yang populis dan direspon positif oleh Publik adalah kebijakan dari Kemendagri bahwa E-KTP tidak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup.

Kini diam² Kepolisian juga mengeluarkan kebijakan strategis yang tidak digembar-gemborkan ke publik, yaitu Sim A, Sim B dan Sim C tidak perlu diperpanjang. bahwa saat ini ukuran  Standar SIM apapun adalah Lebar 5 Cm dan Panjang 8.5 Cm seukuran kartu ATM.
"Kalau ada yang berani coba² memperpanjang SIM menjadi 200 Cm, kan jadi susah mmbawanya, ke dalam dompet yakin tidak akan masuk, digantungkan di leher merepotkan, juga bahan baku menjadi boros, Jadi SIM apapun tidak perlu diperpanjang",  demikian penjelasan dari  .......
KomPol. MUKIDI 🙏

Ya ampun...mukidi....mukidi lagi......he....he...he..emang dasar......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar